Berita Terkini

623.364 PEMILIH DITETAPKAN SEBAGAI DPS KABUPATEN BATANG

Rabu, 5 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang menetapkan 623.364 pemilih terdiri dari 311.794 pemilih laki-laki dan 311.570 pemilih perempuan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Batang. Pemilih-pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan, 248 desa/kelurahan dan 2 569 TPS. Hal itu tertuang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Batang, Pimpinan/LO Partai Politik, TNI-Polri, Dinas/Instansi di Kabupaten Batang yaitu Disdukcapil, Bakesbangpol, Asisten 1, Kemenag, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Batang, dan Lapas, serta melibatkan media masa. Dalam sambutannya Nur Tofan Ketua KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa setelah DPS  ditetapkan maka akan dilanjutkan mengumumkan DPS dengan cara menempelkan di papan pengumuman desa/kelurahan setempat supaya masyarakat dapat mengecek sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Selain pengecekan melalui pengumuman secara manual, KPU secara online juga menyiapkan mekanisme yang sama. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengecek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah

Selasa (28/3/2023) KPU Kabupaten Batang mengadakan Rapat Koordinasi dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Batang, Aris Setia Budi dan Laila Hamidah, Tim Verifikator KPU Kabupaten Batang, LO Bakal Calon Anggota DPD atas nama Taj Yasin, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, dan Anggota PPK se-Kabupaten Batang Divisi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara. Dalam sambutan pembukaan selaku Ketua KPU Kabupaten Batang, Laila Hamidah berpesan agar proses verifikasi faktual perbaikan kedua ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa hambatan serta kendala. Salah satu kuncinya adalah mengedepankan proses sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku, serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak. Dalam kesempatan tersebut Aris Setia Budi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa proses verifikasi faktual dapat menggunakan setidaknya 4 (empat) metode yang ada, yaitu dikunjungi rumah ke rumah oleh tim verifikator, dikumpulkan oleh LO Bakal Calon Anggota DPD, menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video, atau yang terakhir berupa rekaman video. Sedangkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI bahwa proses verifikasi faktual perbaikan kedua ini dilaksanakan mulai tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023.

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah

Kamis (2/3/2023) Plh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo didampingi Anggota, Laila Hamidah dan Aris Setia Budi bersama seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Batang, menerima Kunjungan Kerja Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah beserta Anggota Komisi A, Staf Ahli dan Tim untuk memastikan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan baik di Jawa Tengah. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi agar bersama-sama sinergi dalam hal sharing anggaran Pemilihan Serentak 2024. Ini penting karena Indeks Anggaran sudah diatur dalam PMK oleh Kemenkeu yang merupakan standar nasional sehingga menjadikan minimnya ketimpangan honor KPPS. Komunikasi dan koordinasi yang baik dalam hal penganggaran supaya ketersediaan anggaran cukup dan mencukupi terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Kemudian disampaikan juga bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah membuat Perda Dana Cadangan di Tahun 2020 untuk Pilkada Serentak 2024 di tingkat Pemprov. Kesiapan terhadap anggaran menjadi konsen utama Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah. Terkait dengan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berlangsung, M. Saleh berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan menghasilkan kualitas yang baik. Apalagi masa kampanye yang singkat hanya 75 hari, sangat minim waktu untuk mengkampanyekan visi misi. Komitmen yang sama untuk mensosialisasikan terhadap mana yang dilarang dan mana yang boleh disampaikan sebelum masa kampanye.

Pembekalan Praktikum Non Peradilan Jurusan Hukum Tatanegara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kamis (12/1/2023) Nur Tofan Ketua KPU Kabupaten Batang menjadi Narasumber pada kegiatan Pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakutas Syariah UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pada kegiatan yang bertempat di Aula Fakultas Syari'ah UN Gusdur Nur Tofan menyampaikan materi Kelembagaan KPU dan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Batang juga mendorong agar mahasiswa HTN yang telah dibekali ilmu kepemiluan berpartisipasi aktif untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun  2024 seperti menjadi penyelenggara Ad Hoc Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara (KPPS) atau Pantarlih maupun di bidang- bidang yang lain.

KPU Kabupaten Batang Lantik 75 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024

Sebanyak 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk Pemilu 2024 dilantik, Rabu (4/1/2023) di Pendopo Kabupaten Batang. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji anggota PPK tersebut dilakukan oleh Nur Tofan, ketua KPU Kabupaten Batang di hadapan Pj. Bupati Batang, Forkompimda, Bawaslu, Camat se-Kabupaten Batang serta awak media. Dalam sambutan setelah pelantikan, Nur Tofan menyampaikan bahwa setelah anggota PPK dilantik harus segera bertugas untuk membantu KPU Kabupaten Batang dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah penerimaan badan adhoc PPS. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Batang, Laila Hamidah, Rabu pagi sebelum pelantikan mengatakan dari 75 anggota PPK terpilih yang dilantik, sebanyak 37 orang adalah anggota PPK Pemilu 2019  dan Pemilu 2014. Selebihnya adalah wajah-wajah baru. "Sebagian besar pernah punya pengalaman penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan dan KPPS. Sebagian lagi juga pernah menjadi relawan demokrasi, juga tokoh-tokoh muda di kecamatan," kata Laila. Rangkaian acara setelah pelantikan dilanjutkan dengan bimbingan teknis untuk seluruh anggota PPK. Materi bimtek terkait Tata Kerja PPK, Kelembagaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas disampaikan oleh Laila Hamidah. Materi bimtek tentang Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc disampaikan oleh Susanto Waluyo. Kemudian materi Pemutakhiran Data Pemilih disampaikan oleh Nur Tofan, dan materi tahapan terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 disampaikan oleh Aris Setia Budi. “Setelah pelantikan, anggota PPK akan langsung bekerja berdasarkan tahapan yang sedang berjalan untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Batang,” demikian sambutan penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Batang. (kpuBatang).

KPU BATANG SOSIALISASIKAN PENCALONAN DPD

BATANG - KPU Kabupaten Batang menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada hari Kamis, 22 Desember 2022 bertempat di Hotel Dewi Ratih Batang. Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Batang, Kodim 0736 Batang, Bakesbangpol Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Batang, Forum Kerukunan Umat Beragama, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan, Perwakilan Pondok Pesantren, Organisasi Profesi/PGRI, Pemantau/Calon Pemantau, Perwakilan Kelompok Difabel, dan Media. Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan. Dalam sambutannya Nur Tofan menyampaikan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Melalui forum ini diharapkan peserta ikut aktif berpartisipasi dalam mensosialisasikan  kepada masyarakat sesuai kapasitas di lingkungannya masing-masing. Materi sosialisasi disampaikan oleh Aris Setia Budi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Aris menyampaikan jadwal tahapan, tata cara penyampaian dukungan, dan segala sesuatu yang terkait dengan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024. Aris menjelaskan syarat dukungan yang diserahkan saat mendaftar ke KPU Jawa Tengah harus dilampiri fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau kartu keluarga, serta lembar surat dukungan harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan. Calon anggota DPD harus mendapatkan minimal 5.000 (lima ribu) dukungan yang tersebar di 50 persen Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau 18 kabupaten/kota. Selanjutnya Aris menyampaikan tentang Masukan/Tanggapan Masyarakat terkait pencantuman nama beberapa masyarakat sebagai pendukung calon perseorangan/DPD, tetapi yang bersangkutan tidak merasa menjadi pendukung salah satu calon DPD. Dalam menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya pada helpdesk KPU Kabupaten Batang, Jl. RA Kartini No. 12 Batang. Selanjutnya nantinya akan dilakukan klarifikasi antara masyarakat yang menyampaikan masukan/tanggapan dengan calon DPD yang bersangkutan atau LO. Hal ini sebagai dasar bagi calon DPD untuk melakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang merasa bukan sebagai pendukung calon DPD.