Tentang KPU Kabupaten Batang

Tentang KPU Kabupaten Batang

SEJARAH KPU

Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang nota bene adalah bagian dari mesin penguasa.

Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Hal tersebut berubah di tahun 2000. Perubahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota yang non-partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas. Sebelumnya, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Menghadapi Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keppres ini membentuk tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang. Sejak saat itu hingga saat ini, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024)

- -

TENTANG KPU KABUPATEN BATANG

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang atau KPU Batang  berlokasi di komplek pemerintahan kabupaten batang Jl RA Kartini no 12, sampai saat ini status gedung KPU Batang masih milik Pemda Batang. KPU Batang mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan dengan wilayah kerja seluruh wilayah Kabupaten Batang yang terdiri dari 15 Kecamatan, 248 desa/kelurahan yang terbagi menjadi 5 daerah pemilihan. Pegawai KPU terdiri dari 2 unsur yaitu Komisioner dan Sekretariat. Komisioner berwenang terkait dengan pembuatan dan pengambilan kebijakan sedangkan sekretariat bertugas membantu secara administrasi dan teknis terhadap kebijakan yang sudah dibuat oleh komisioner dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Komisioner KPU dipilih melalui proses seleksi oleh tim seleksi dan dilantik oleh KPU dengan masa kerja 5 tahun. Komisoner KPU Batang terdiri dari 5 orang anggota dimana 1 orang merangkap sebagai ketua dan 4 lainnya sebagai anggota yang bertanggungjawab terhadap divisi masing-masing. Sedangkan Sekretariat KPU Batang terdiri dari 13 PNS dan 12 PPNPN.

Alamat Kantor : JL. RA Kartini No. 12 Bogoran, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216.

Telp/Fax           : (0285) 392918

Email                : kpukabbatang@gmail.com

- -

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 331 Kali.