KPU Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke XXXIV
#TemanPemilih, Kamis (8 Januari 2026) KPU Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke XXXIV Putusan Perkara Nomor 272/PHPU BUP-BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Tarwandi KPU Kabupaten Batang, Kasubbag TPPH beserta Staf TPP KPU Kabupaten Batang. ....
KPU Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Seri Webinar #143
#TemanPemilih, Kamis (8 Januari 2026) KPU Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Seri Webinar #143 “KORPRI MENYAPA ASN” dengan tema: “Akses Perumahan Layak bagi ASN”. ....
KPU Kabupaten Batang mengikuti Pemeriksaan Kas
#TemanPemilih, Selasa (7 Januari 2026) KPU Kabupaten Batang mengikuti Pemeriksaan Kas. Kegiatan ini diadakan Oleh Inspektorat RI secara daring melalui zoom. Hadir dari KPU Kabupaten Batang Kasubbag KUL dan Bendahara Pengeluaran. ....
KPU Kabupaten Batang mengikuti rapat kerja awal tahun 2026
#TemanPemilih, Selasa (7 Januari 2026) KPU Kabupaten Batang mengikuti rapat kerja awal tahun 2026 di lingkungan kpu provinsi dan KPU Kabupaten/kota se jawa tengah, kegiatan ini diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom. ....
KPU Kabupaten Batang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas Dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan
#TemanPemilih, Selasa (7 Januari 2026) KPU Kabupaten Batang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas Dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang. ....
PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
PENGUMUMAN NOMOR : 984/PL.01.1-Pu/3325/2/2025 TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik Secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, sebagai berikut : Daftar Partai Politik Nasional No. Nama Partai Politik Hasil Pemutakhiran Partai Kebangkitan Bangsa Melakukan Pemutakhiran Partai Gerakan Indonesia Raya Melakukan Pemutakhiran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Golongan Karya Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Nasdem Melakukan Pemutakhiran Partai Buruh Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Gelombang Rakyat Indonesia Melakukan Pemutakhiran Partai Keadilan Sejahtera Melakukan Pemutakhiran Partai Kebangkitan Nusantara Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Hati Nurani Rakyat Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Garda Republik Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Amanat Nasional Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Bulan Bintang Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Demokrat Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Solidaritas Indonesia Melakukan Pemutakhiran Partai Perindo Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Persatuan Pembangunan Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Ummat Melakukan Pemutakhiran Partai Beringin Karya Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Keadilan dan Persatuan Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Republiku Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Masyumi Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Damai Sejahtera Pembaharuan Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Bhinneka Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kedaulatan Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pemersatu Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Rakyat Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Damai Kasih Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Rakyat Adil Makmur Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pandu Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pergerakan Kebangkitan Desa Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Karya Republik Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kongres Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pandai Negeri Daulat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pelita Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Mahasiswa Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Swara Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Reformasi Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Republik Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Indonesia Bangkit Bersatu Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kedaulatan Rakyat Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Republik Satu Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Gerakan Mandiri Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Karya Peduli Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Peduli Rakyat Nasional Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Persatuan Nasional Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kasih Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Tenaga Kerja Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Bintang Reformasi Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kejayaan Demokrasi Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Masyarakat Madani Nusantara Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Gotong Royong Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Reformasi Demokrasi Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Rakyat Independen Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Nasional Marhaenis Jaya Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kesatuan Republik Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Patriot Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pemuda Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Demokrasi Pembaruan Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Demokrasi Kebangsaan Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Republika Nusantara Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Indonesia Kerja Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Islam Damai Aman Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Merdeka Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Pembaruan Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Kristen Demokrat Tidak Melakukan Pemutakhiran Partai Nasional Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran Demikian Pengumuman ini disampaikan, terima kasih. Unduh Pengumuman, disini ....
Publikasi
Opini
Oleh: Aris Setia Budi Anggota KPU Kabupaten Batang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Batang adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Batang. Kantor yang terletak di Jalan RA Kartini No. 12 Batang ini, telah menghasilkan banyak wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Batang, dan Bupati Batang, Gubernur Jawa Tengah, serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kantor KPU Kabupaten Batang berada dalam satu komplek yang sama dengan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, yang dulunya merupakan eks gedung SD Induk Kauman Batang sekitar tahun 1970 an. Kantor KPU Kabupaten Batang menempati lokasi di sebelah barat dan utara yang terdiri dari 5 (lima) bangunan gedung. Di sebelah selatan terdapat bangunan gedung yang difungsikan sebagai gudang, kemudian di sebelah utaranya ruangan ketua dan anggota. Lalu di sebelah barat dan utara digunakan untuk ruangan sekretaris dan staf sekretariat serta ruang tamu. Sementara di seberang ruang tamu di sisi sebelah timur digunakan sebagai ruang aula dan RPP (Rumah Pintar Pemilu). Ada yang unik di Kantor KPU Kabupaten Batang. Lembaga penghasil para pemimpin dan wakil rakyat ini memiliki gedung dengan bentuk yang cukup menarik. Desain bangunan dengan nuansa vintage dan lay out ruangan yang terpisah membuat kantor tersebut terkesan berbeda. Tak hanya itu, di lokasi tersebut juga terdapat lorong "surga" yang merupakan salah satu bagian terunik dari kantor ini. Ya, lorong "surga" milik KPU Kabupaten Batang adalah lorong "semut" berukuran sekitar 50 centimeter yang merupakan akses bagi pegawai setempat menuju ke musholla. Kenapa disebut lorong surga, karena lorong tersebut dapat menjadi jalan bagi orang-orang untuk beribadah menuju surganya Allah. Ada beberapa hal yang dapat menjadi “pewanti" bagi seseorang yang melewati lorong tersebut. Diantaranya, seseorang harus bersyukur dengan apa yang dimilikinya. Maksudnya, bagi orang dengan ukuran badan yang mungil harus banyak bersyukur karena masih dapat menikmati akses menuju "surga”. Kedua, setiap orang hendaknya instrospeksi. Maksudnya jika orang dengan ukuran badan jumbo hendaknya instrospeksi diri karena selain berpotensi menurunkan kualitas kesehatan juga menjadikan akses "surga" tidak bisa dilalui, serta tidak harus memaksakan diri untuk masuk ke lorong surga tetapi harus memutar melalui ruangan di sebelahnya. Selanjutnya, usaha optimal harus dilakukan setiap orang. Bahwasanya untuk menuju ke surga, seseorang harus melakukan banyak usaha, diantaranya hal-hal yang baik, melaksanakan kewajiban, menjauhi larangan termasuk memperhatikan pola makan sehingga akses menuju surga dapat dilewati dengan baik. Keunikan KPU Kabupaten Batang ini menjadi suatu bagian yang menarik yang perlu diperhatikan oleh banyak pihak. Untuk mendapatkan simpati tersebut, semangat dan prestasi para pemimpin dan pegawai di kantor itu dapat menjadi kesan tersendiri bagi pemimpin di level pusat. Dengan begitu, usaha untuk meningkatkan grade keunikan kantor tersebut dapat segera terwujud. Dengan keunikan dan keterbatasan ruangan kantor tidak menjadikan pegawai di KPU Kabupaten Batang surut dan patah semangat dalam bekerja melaksanakan tugasnya. Namun justru semakin menambah kinerjanya dengan harapan dapat menghasilkan para pemimpin dan wakil rakyat yang baik demi bangsa dan negara Indonesia. Lorong “surga” itu akan menjadi kenangan terindah bagi semua pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Batang manakala kantor sudah pindah ke gedung baru. Semoga.
Oleh: Aris Setia Budi Anggota KPU Kabupaten Batang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam pasal 176 ayat 4, UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga di Agustus 2022 nanti, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai. Sedangkan penetapan partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022. Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu, semua partai politik calon peserta pemilu diperlakukan sama, baik partai politik yang sudah memiliki anggota di DPR maupun partai politik baru. Perlakuan sama tersebut adalah berlakunya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap semua partai politik yang mendaftar ke KPU. Verifikasi tersebut yakni penelitian terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu. Sementara untuk Pemilu 2024 nanti, ada sedikit perbedaan terkait aturan verifikasi. Untuk partai politik yang sudah memiliki anggota di DPR RI, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi saja. Sedangkan bagi partai politik baru atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR, harus menjalani keduanya baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Aturan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menyatakan frasa “Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU” dalam Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di semua tingkatan, dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik calon peserta pemilu dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Yang pertama, partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, baik yang memiliki keterwakilan maupun yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga partai politik baru yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Adapun perlakuan terhadap ketiganya setelah tahapan pendaftaran berbeda-beda. Partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, hanya diverifikasi administrasi saja tanpa verifikasi faktual. Sementara partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, dan partai politik baru, akan diverifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Pada tahapan proses verifikasi administrasi dilakukan terhadap kecocokan dokumen yang disampaikan pada saat mendaftar KPU. Dokumen tersebut baik untuk tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan pada tahapan verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengurus yang dapat dibuktikan kehadirannya disertai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau Surat Keterangan. Dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Setelah verifikasi administrasi dan faktual dilakukan, selanjutnya KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu yang lolos verifikasi. Pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, ada beberapa partai politik yang dinyatakan tidak lolos, namun setelah mengajukan gugatan dinyatakan lolos. Untuk kepastian dan ketentuan verifikasi administrasi dan faktual ini, kita menunggu PKPU yang resmi ditetapkan oleh KPU. Tetapi paling tidak, beberapa peraturan dan ketentuan terkait verifikasi tersebut seperti yang dijelaskan secara singkat di atas. (*)