Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG

 

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024

PADA KPU KABUPATEN BATANG

Nomor : 528/RT.01.3-Pu/3225/1/2025

 

KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari :

No

Jenis Barang

Berat (kg)

Harga Limit (Rp)

1

Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur

2.173

 3.259.500

2

Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati

2.161

 3.241.500

3

Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati – PSU (Usang)

6

 9.000

4

Kotak Suara Pemilihan (Kardus)

4.164

 8.119.800

5

Bilik Suara Pemilihan (Kardus)

4.533

 8.839.350

Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan

23.469.150

dan uang jaminan sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah)

 

Keterangan :

  • Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id;
  • Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil;
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan;
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
  • Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan;
  • informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id

 

PERSYARATAN LELANG :

  1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id;
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas;
  3. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut;
  5. Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.

 

PELAKSANAAN LELANG :

Cara penawaran

:

penawaran lelang melalui internet (open bidding), dengan mengakses laman lelang.go.id

Hari, Tanggal

:

Jum’at, 15 Agustus 2025

Waktu Penawaran lelang

:

Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran

Batas akhir waktu penawaran

:

15 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Tempat Lelang

:

KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang)

Pelunasan Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

:

2% dari harga lelang

 

Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118

Unduh Pengumuman, disini

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali