
PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG
PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024
PADA KPU KABUPATEN BATANG
Nomor : 528/RT.01.3-Pu/3225/1/2025
KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari :
No |
Jenis Barang |
Berat (kg) |
Harga Limit (Rp) |
1 |
Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur |
2.173 |
3.259.500 |
2 |
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati |
2.161 |
3.241.500 |
3 |
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati – PSU (Usang) |
6 |
9.000 |
4 |
Kotak Suara Pemilihan (Kardus) |
4.164 |
8.119.800 |
5 |
Bilik Suara Pemilihan (Kardus) |
4.533 |
8.839.350 |
Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan |
23.469.150 |
dan uang jaminan sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah)
Keterangan :
- Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id;
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil;
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan;
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
- Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan;
- informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id
PERSYARATAN LELANG :
- Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas;
- Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut;
- Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.
PELAKSANAAN LELANG :
Cara penawaran |
: |
penawaran lelang melalui internet (open bidding), dengan mengakses laman lelang.go.id |
Hari, Tanggal |
: |
Jum’at, 15 Agustus 2025 |
Waktu Penawaran lelang |
: |
Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran |
Batas akhir waktu penawaran |
: |
15 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server) |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
Tempat Lelang |
: |
KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang) |
Pelunasan Lelang |
: |
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea Lelang Pembeli |
: |
2% dari harga lelang |
Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118
Unduh Pengumuman, disini