Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

Metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/ badan terkait dan/atau langsung dari masyarakat.

Apa Dasar Hukum yang Mengatur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

  • Undang-undang nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 20 Huruf I, Pasal 201 Ayat (8), Pasal 202 Ayat (1) Pasal 204 Ayat (1)
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Layanan Pemutakhiran DPB

Sudah tahu belum kalau kamu bisa bantu kami memperbarui data pemilih secara online?
Yuk, gunakan Layanan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) dari KPU Kab. Batang!

Laporkan jika:
* Kamu pemilih baru
* Ada perubahan data pemilih
* Ada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat

Dengan melampirkan KTP/KK dan dokumen pendukung yang sah

Lapor pada bit.ly/LayananPDPB-Batang

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,071 Kali.
🔊 Putar Suara