Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

Metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/ badan terkait dan/atau langsung dari masyarakat.

Apa Dasar Hukum yang Mengatur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

  • Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.01-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021.
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Layanan Pemutakhiran DPB

Sudah tahu belum kalau kamu bisa bantu kami memperbarui data pemilih secara online?
Yuk, gunakan Layanan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) dari KPU Kab. Batang!

Laporkan jika:
* Kamu pemilih baru
* Ada perubahan data pemilih
* Ada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat

Dengan melampirkan KTP/KK dan dokumen pendukung yang sah

Rekapitulasi DPB sebulan terakhir

KPU Kabupaten Batang juga meluncurkan Sistem Informasi Rekap Daftar pemilih Berkelanjutan (Sisir DPB) KPU Kabupaten Batang, yang berisi tentang rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan mulai periode Maret 2020 sampai dengan saat ini. Dengan adanya sistem informasi rekap DPB ini diharapkan lebih memudahkan para masyarakat di Kabupaten Batang untuk mengakses perkembangan jumlah DPB ditiap bulannya.

Klik Disini

Berita Acara Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan, Klik Disini

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 242 Kali.