
PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG
PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG Nomor : 528/RT.01.3-Pu/3225/1/2025 KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari : No Jenis Barang Berat (kg) Harga Limit (Rp) 1 Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur 2.173 3.259.500 2 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati 2.161 3.241.500 3 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati – PSU (Usang) 6 9.000 4 Kotak Suara Pemilihan (Kardus) 4.164 8.119.800 5 Bilik Suara Pemilihan (Kardus) 4.533 8.839.350 Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan 23.469.150 dan uang jaminan sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) Keterangan : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id; Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan; informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id PERSYARATAN LELANG : Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas; Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut; Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB. PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran : penawaran lelang melalui internet (open bidding), dengan mengakses laman lelang.go.id Hari, Tanggal : Jum’at, 15 Agustus 2025 Waktu Penawaran lelang : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran Batas akhir waktu penawaran : 15 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang) Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118 Unduh Pengumuman, disini