Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG

  PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG Nomor : 528/RT.01.3-Pu/3225/1/2025   KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari : No Jenis Barang Berat (kg) Harga Limit (Rp) 1 Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur 2.173  3.259.500 2 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati 2.161  3.241.500 3 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati – PSU (Usang) 6  9.000 4 Kotak Suara Pemilihan (Kardus) 4.164  8.119.800 5 Bilik Suara Pemilihan (Kardus) 4.533  8.839.350 Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan 23.469.150 dan uang jaminan sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah)   Keterangan : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id; Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan; informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id   PERSYARATAN LELANG : Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas; Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut; Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.   PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran : penawaran lelang melalui internet (open bidding), dengan mengakses laman lelang.go.id Hari, Tanggal : Jum’at, 15 Agustus 2025 Waktu Penawaran lelang : Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran Batas akhir waktu penawaran : 15 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang) Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang   Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118 Unduh Pengumuman, disini  

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR PADA KPU KABUPATEN BATANG

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR PADA KPU KABUPATEN BATANG Nomor : 211/RT.01.3-Pu/3225/1/2025 KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari : No Nama Barang Kode Barang NUP Merk/Type Tahun Perolehan Harga Limit (Rp) 1 Station Wagon 3.02.01.01.003 3 Suzuki APV/Arena 2008 30.000.000 2 Station Wagon 3.02.01.01.003 5 Toyota/Kijang LGX 1999 25.000.000 3 Sepeda Motor 3.02.01.04.001 7 Yamaha/Jupiter 2003 600.000 Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan 55.600.000 dan uang jaminan sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) Keterangan : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id; Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan; informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id PERSYARATAN LELANG : Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas; Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut; Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB. PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran : penawaran lelang melalui internet (open bidding) (dengan mengakses laman lelang.go.id) Hari, Tanggal : Kamis, 6 Maret 2025 Waktu Penawaran lelang : Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran Batas akhir waktu penawaran : 6 Maret 2025 pukul 11.30 WIB (waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPKNL Pekalongan (Jl. Sriwijaya No.1 Pekalongan) Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118 Unduh Pengumuman, Klik disini  

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILU 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILU 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG Nomor : 184/RT.01.3-Pu/3225/1/2025   KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari : No Jenis Barang Berat (kg) Harga Limit (Rp) 1 Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 5.305 7.957.500 2 Surat Suara DPD 7.758 11.637.000 3 Surat Suara DPRD Kabupaten 22.167 33.250.500 4 Surat Suara DPRD Provinsi 22.167 33.250.500 5 Surat Suara DPR RI 22.167 33.250.500 6 Surat Suara PSU-PPWP (Usang) 8 12.000 7 Surat Suara PSU-DPRD Kabupaten Dapil 1 s.d. 5 (Usang) 175 262.500 8 Kotak Suara (Kardus) 28.515 55.604.250 9 Bilik Suara (Kardus) 11.933 23.269.350 Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan 198.494.100 dan uang jaminan sebesar Rp.70.000.000.- (Tujuh puluh juta rupiah)   Keterangan : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id; Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan; informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id   PERSYARATAN LELANG : Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas; Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut; Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.   PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran : penawaran lelang melalui internet (open bidding) (dengan mengakses laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id) Hari, Tanggal : Rabu, 26 Februari 2025 Waktu Penawaran lelang : Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran Batas akhir waktu penawaran : 26 Februari 2025 pukul 10.00 WIB (waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang) Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118 Silahkan unduh disini, Unduh Pengumuman

Populer

Belum ada data.