Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILU 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILU 2024

PADA KPU KABUPATEN BATANG

Nomor : 184/RT.01.3-Pu/3225/1/2025

 

KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari :

No

Jenis Barang

Berat (kg)

Harga Limit (Rp)

1

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

5.305

7.957.500

2

Surat Suara DPD

7.758

11.637.000

3

Surat Suara DPRD Kabupaten

22.167

33.250.500

4

Surat Suara DPRD Provinsi

22.167

33.250.500

5

Surat Suara DPR RI

22.167

33.250.500

6

Surat Suara PSU-PPWP (Usang)

8

12.000

7

Surat Suara PSU-DPRD Kabupaten Dapil 1 s.d. 5 (Usang)

175

262.500

8

Kotak Suara (Kardus)

28.515

55.604.250

9

Bilik Suara (Kardus)

11.933

23.269.350

Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan

198.494.100

dan uang jaminan sebesar Rp.70.000.000.- (Tujuh puluh juta rupiah)

 

Keterangan :

  • Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id;
  • Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil;
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan;
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
  • Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan;
  • informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id

 

PERSYARATAN LELANG :

  1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id;
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas;
  3. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut;
  5. Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.

 

PELAKSANAAN LELANG :

Cara penawaran

:

penawaran lelang melalui internet (open bidding) (dengan mengakses laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id)

Hari, Tanggal

:

Rabu, 26 Februari 2025

Waktu Penawaran lelang

:

Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran

Batas akhir waktu penawaran

:

26 Februari 2025 pukul 10.00 WIB (waktu server)

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Tempat Lelang

:

KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang)

Pelunasan Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

:

2% dari harga lelang

Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118

Silahkan unduh disini, Unduh Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 401 kali