Opini

LORONG “SURGA” DI KPU KABUPATEN BATANG

Oleh: Aris Setia Budi Anggota KPU Kabupaten Batang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Batang adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Batang. Kantor yang terletak di Jalan RA Kartini No. 12 Batang ini, telah menghasilkan banyak wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Batang, dan Bupati Batang, Gubernur Jawa Tengah, serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kantor KPU Kabupaten Batang berada dalam satu komplek yang sama dengan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, yang dulunya merupakan eks gedung SD Induk Kauman Batang sekitar tahun 1970 an. Kantor KPU Kabupaten Batang menempati lokasi di sebelah barat dan utara yang terdiri dari 5 (lima) bangunan gedung. Di sebelah selatan terdapat bangunan gedung yang difungsikan sebagai gudang, kemudian di sebelah utaranya ruangan ketua dan anggota. Lalu di sebelah barat dan utara digunakan untuk ruangan sekretaris dan staf sekretariat serta ruang tamu. Sementara di seberang ruang tamu di sisi sebelah timur digunakan sebagai ruang aula dan RPP (Rumah Pintar Pemilu). Ada yang unik di Kantor KPU Kabupaten Batang. Lembaga penghasil para pemimpin dan wakil rakyat ini memiliki gedung dengan bentuk yang cukup menarik. Desain bangunan dengan nuansa vintage dan lay out ruangan yang terpisah membuat kantor tersebut terkesan berbeda. Tak hanya itu, di lokasi tersebut juga terdapat lorong "surga" yang merupakan salah satu bagian terunik dari kantor ini. Ya, lorong "surga" milik KPU Kabupaten Batang adalah lorong "semut" berukuran sekitar 50 centimeter yang merupakan akses bagi pegawai setempat menuju ke musholla. Kenapa disebut lorong surga, karena lorong tersebut dapat menjadi jalan bagi orang-orang untuk beribadah menuju surganya Allah. Ada beberapa hal yang dapat menjadi “pewanti" bagi seseorang yang melewati lorong tersebut. Diantaranya, seseorang harus bersyukur dengan apa yang dimilikinya. Maksudnya, bagi orang dengan ukuran badan yang mungil harus banyak bersyukur karena masih dapat menikmati akses menuju "surga”. Kedua, setiap orang hendaknya instrospeksi. Maksudnya jika orang dengan ukuran badan jumbo hendaknya instrospeksi diri karena selain berpotensi menurunkan kualitas kesehatan juga menjadikan akses "surga" tidak bisa dilalui, serta tidak harus memaksakan diri untuk masuk ke lorong surga tetapi harus memutar melalui ruangan di sebelahnya. Selanjutnya, usaha optimal harus dilakukan setiap orang. Bahwasanya untuk menuju ke surga, seseorang harus melakukan banyak usaha, diantaranya hal-hal yang baik, melaksanakan kewajiban, menjauhi larangan termasuk memperhatikan pola makan sehingga akses menuju surga dapat dilewati dengan baik. Keunikan KPU Kabupaten Batang ini menjadi suatu bagian yang menarik yang perlu diperhatikan oleh banyak pihak. Untuk mendapatkan simpati tersebut, semangat dan prestasi para pemimpin dan pegawai di kantor itu dapat menjadi kesan tersendiri bagi pemimpin di level pusat. Dengan begitu, usaha untuk meningkatkan grade keunikan kantor tersebut dapat segera terwujud. Dengan keunikan dan keterbatasan ruangan kantor tidak menjadikan pegawai di KPU Kabupaten Batang surut dan patah semangat dalam bekerja melaksanakan tugasnya. Namun justru semakin menambah kinerjanya dengan harapan dapat menghasilkan para pemimpin dan wakil rakyat yang baik demi bangsa dan negara Indonesia. Lorong “surga” itu akan menjadi kenangan terindah bagi semua pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Batang manakala kantor sudah pindah ke gedung baru. Semoga.

Aturan Baru Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Oleh: Aris Setia Budi Anggota KPU Kabupaten Batang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam pasal 176 ayat 4, UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga di Agustus 2022 nanti, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai. Sedangkan penetapan partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022. Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu, semua partai politik calon peserta pemilu diperlakukan sama, baik partai politik yang sudah memiliki anggota di DPR maupun partai politik baru. Perlakuan sama tersebut adalah berlakunya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap semua partai politik yang mendaftar ke KPU. Verifikasi tersebut yakni penelitian terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu. Sementara untuk Pemilu 2024 nanti, ada sedikit perbedaan terkait aturan verifikasi. Untuk partai politik yang sudah memiliki anggota di DPR RI, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi saja. Sedangkan bagi partai politik baru atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR, harus menjalani keduanya baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Aturan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menyatakan frasa “Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU” dalam Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di semua tingkatan, dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik calon peserta pemilu dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Yang pertama, partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, baik yang memiliki keterwakilan maupun yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga partai politik baru yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Adapun perlakuan terhadap ketiganya setelah tahapan pendaftaran berbeda-beda. Partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, hanya diverifikasi administrasi saja tanpa verifikasi faktual. Sementara partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, dan partai politik baru, akan diverifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Pada tahapan proses verifikasi administrasi dilakukan terhadap kecocokan dokumen yang disampaikan pada saat mendaftar KPU. Dokumen tersebut baik untuk tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan pada tahapan verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengurus yang dapat dibuktikan kehadirannya disertai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau Surat Keterangan. Dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Setelah verifikasi administrasi dan faktual dilakukan, selanjutnya KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu yang lolos verifikasi. Pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, ada beberapa partai politik yang dinyatakan tidak lolos, namun setelah mengajukan gugatan dinyatakan lolos. Untuk kepastian dan ketentuan verifikasi administrasi dan faktual ini, kita menunggu PKPU yang resmi ditetapkan oleh KPU. Tetapi paling tidak, beberapa peraturan dan ketentuan terkait verifikasi tersebut seperti yang dijelaskan secara singkat di atas. (*)

Populer

Belum ada data.