Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

PENGUMUMAN NOMOR : 984/PL.01.1-Pu/3325/2/2025   TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025   Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik Secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, sebagai berikut :   Daftar Partai Politik Nasional No. Nama Partai Politik Hasil Pemutakhiran   Partai Kebangkitan Bangsa Melakukan Pemutakhiran   Partai Gerakan Indonesia Raya Melakukan Pemutakhiran   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Golongan Karya Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Nasdem Melakukan Pemutakhiran   Partai Buruh Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Gelombang Rakyat Indonesia Melakukan Pemutakhiran   Partai Keadilan Sejahtera Melakukan Pemutakhiran   Partai Kebangkitan Nusantara Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Hati Nurani Rakyat Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Garda Republik Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Amanat Nasional Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Bulan Bintang Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Demokrat Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Solidaritas Indonesia Melakukan Pemutakhiran   Partai Perindo Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Persatuan Pembangunan Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Ummat Melakukan Pemutakhiran   Partai Beringin Karya Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Keadilan dan Persatuan Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Republiku Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Masyumi Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Damai Sejahtera Pembaharuan Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Bhinneka Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kedaulatan Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pemersatu Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Rakyat Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Damai Kasih Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Rakyat Adil Makmur Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pandu Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pergerakan Kebangkitan Desa Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Karya Republik Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kongres Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pandai Negeri Daulat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pelita Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Mahasiswa Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Swara Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Reformasi Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Republik Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Indonesia Bangkit Bersatu Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kedaulatan Rakyat Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Republik Satu Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Gerakan Mandiri Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Karya Peduli Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Peduli Rakyat Nasional Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Persatuan Nasional Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kasih Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Tenaga Kerja Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Bintang Reformasi Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kejayaan Demokrasi Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Masyarakat Madani Nusantara Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Gotong Royong Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Reformasi Demokrasi Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Rakyat Independen Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Nasional Marhaenis Jaya Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kesatuan Republik Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Patriot Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pemuda Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Demokrasi Pembaruan Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Demokrasi Kebangsaan Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Republika Nusantara Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Indonesia Kerja Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Islam Damai Aman Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Merdeka Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Pembaruan Bangsa Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Kristen Demokrat Tidak Melakukan Pemutakhiran   Partai Nasional Indonesia Tidak Melakukan Pemutakhiran   Demikian Pengumuman ini disampaikan, terima kasih. Unduh Pengumuman, disini  

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG

  PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG Nomor : 528/RT.01.3-Pu/3225/1/2025   KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari : No Jenis Barang Berat (kg) Harga Limit (Rp) 1 Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur 2.173  3.259.500 2 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati 2.161  3.241.500 3 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati – PSU (Usang) 6  9.000 4 Kotak Suara Pemilihan (Kardus) 4.164  8.119.800 5 Bilik Suara Pemilihan (Kardus) 4.533  8.839.350 Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan 23.469.150 dan uang jaminan sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah)   Keterangan : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id; Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan; informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id   PERSYARATAN LELANG : Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas; Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut; Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.   PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran : penawaran lelang melalui internet (open bidding), dengan mengakses laman lelang.go.id Hari, Tanggal : Jum’at, 15 Agustus 2025 Waktu Penawaran lelang : Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran Batas akhir waktu penawaran : 15 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang) Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang   Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118 Unduh Pengumuman, disini  

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR PADA KPU KABUPATEN BATANG

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR PADA KPU KABUPATEN BATANG Nomor : 211/RT.01.3-Pu/3225/1/2025 KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari : No Nama Barang Kode Barang NUP Merk/Type Tahun Perolehan Harga Limit (Rp) 1 Station Wagon 3.02.01.01.003 3 Suzuki APV/Arena 2008 30.000.000 2 Station Wagon 3.02.01.01.003 5 Toyota/Kijang LGX 1999 25.000.000 3 Sepeda Motor 3.02.01.04.001 7 Yamaha/Jupiter 2003 600.000 Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan 55.600.000 dan uang jaminan sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) Keterangan : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id; Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan; informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id PERSYARATAN LELANG : Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas; Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut; Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB. PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran : penawaran lelang melalui internet (open bidding) (dengan mengakses laman lelang.go.id) Hari, Tanggal : Kamis, 6 Maret 2025 Waktu Penawaran lelang : Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran Batas akhir waktu penawaran : 6 Maret 2025 pukul 11.30 WIB (waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPKNL Pekalongan (Jl. Sriwijaya No.1 Pekalongan) Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118 Unduh Pengumuman, Klik disini  

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILU 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN PASCA PEMILU 2024 PADA KPU KABUPATEN BATANG Nomor : 184/RT.01.3-Pu/3225/1/2025   KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari : No Jenis Barang Berat (kg) Harga Limit (Rp) 1 Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 5.305 7.957.500 2 Surat Suara DPD 7.758 11.637.000 3 Surat Suara DPRD Kabupaten 22.167 33.250.500 4 Surat Suara DPRD Provinsi 22.167 33.250.500 5 Surat Suara DPR RI 22.167 33.250.500 6 Surat Suara PSU-PPWP (Usang) 8 12.000 7 Surat Suara PSU-DPRD Kabupaten Dapil 1 s.d. 5 (Usang) 175 262.500 8 Kotak Suara (Kardus) 28.515 55.604.250 9 Bilik Suara (Kardus) 11.933 23.269.350 Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan 198.494.100 dan uang jaminan sebesar Rp.70.000.000.- (Tujuh puluh juta rupiah)   Keterangan : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id; Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan; informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id   PERSYARATAN LELANG : Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas; Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut; Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.   PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran : penawaran lelang melalui internet (open bidding) (dengan mengakses laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id) Hari, Tanggal : Rabu, 26 Februari 2025 Waktu Penawaran lelang : Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran Batas akhir waktu penawaran : 26 Februari 2025 pukul 10.00 WIB (waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPU Kab. Batang (Jl. RA Kartini No.12 Batang) Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118 Silahkan unduh disini, Unduh Pengumuman

Populer

Belum ada data.