PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR PADA KPU KABUPATEN BATANG
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR
PADA KPU KABUPATEN BATANG
Nomor : 211/RT.01.3-Pu/3225/1/2025
KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari :
|
No |
Nama Barang |
Kode Barang |
NUP |
Merk/Type |
Tahun Perolehan |
Harga Limit (Rp) |
|
1 |
Station Wagon |
3.02.01.01.003 |
3 |
Suzuki APV/Arena |
2008 |
30.000.000 |
|
2 |
Station Wagon |
3.02.01.01.003 |
5 |
Toyota/Kijang LGX |
1999 |
25.000.000 |
|
3 |
Sepeda Motor |
3.02.01.04.001 |
7 |
Yamaha/Jupiter |
2003 |
600.000 |
|
Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan |
55.600.000 |
|||||
dan uang jaminan sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)
Keterangan :
- Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id;
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil;
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan;
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
- Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan;
- informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id
PERSYARATAN LELANG :
- Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas;
- Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut;
- Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.
PELAKSANAAN LELANG :
|
Cara penawaran |
: |
penawaran lelang melalui internet (open bidding) (dengan mengakses laman lelang.go.id) |
|
Hari, Tanggal |
: |
Kamis, 6 Maret 2025 |
|
Waktu Penawaran lelang |
: |
Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran |
|
Batas akhir waktu penawaran |
: |
6 Maret 2025 pukul 11.30 WIB (waktu server) |
|
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
|
Tempat Lelang |
: |
KPKNL Pekalongan (Jl. Sriwijaya No.1 Pekalongan) |
|
Pelunasan Lelang |
: |
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
|
Bea Lelang Pembeli |
: |
2% dari harga lelang |
Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118
Unduh Pengumuman, Klik disini