Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR PADA KPU KABUPATEN BATANG

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) KENDARAAN BERMOTOR

PADA KPU KABUPATEN BATANG

Nomor : 211/RT.01.3-Pu/3225/1/2025

KPU Kabupaten Batang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan Penawaran terbuka (Open Bidding), yaitu 1 (satu) paket yang terdiri dari :

No

Nama Barang

Kode Barang

NUP

Merk/Type

Tahun

Perolehan

Harga

Limit

(Rp)

1

Station Wagon

3.02.01.01.003

3

Suzuki APV/Arena

2008

30.000.000

2

Station Wagon

3.02.01.01.003

5

Toyota/Kijang LGX

1999

25.000.000

3

Sepeda Motor

3.02.01.04.001

7

Yamaha/Jupiter

2003

600.000

Jumlah Total Harga Limit yang ditetapkan

55.600.000

dan uang jaminan sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)

Keterangan :

  • Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id;
  • Nominal  jaminan  yang  disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil;
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan;
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
  • Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan;
  • informasi lebih lanjut bisa di lihat di laman lelang.go.id

PERSYARATAN LELANG :

  1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id;
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas;
  3. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Peserta lelang wajib melihat kondisi barang fisiknya sebelum mengikuti lelang dan jika tidak melihat dianggap sudah mengetahui kondisi dan tidak boleh menuntut;
  5. Untuk melihat objek lelang di hari dan jam kerja kantor mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.

PELAKSANAAN LELANG :

Cara penawaran

:

penawaran lelang melalui internet (open bidding) (dengan mengakses laman lelang.go.id)

Hari, Tanggal

:

Kamis, 6 Maret 2025

Waktu Penawaran lelang

:

Sejak tayang pada aplikasi lelang  s.d batas akhir penawaran

Batas akhir waktu penawaran

:

6 Maret 2025 pukul 11.30 WIB (waktu server)

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Tempat Lelang

:

KPKNL Pekalongan (Jl. Sriwijaya No.1 Pekalongan)

Pelunasan Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

:

2% dari harga lelang

Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Barang dijual apa adanya (as is). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  KPU Kabupaten Batang (0285) 392918 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118

Unduh Pengumuman, Klik disini

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 310 kali