Berita Terkini

Audiensi KPU dan Bawaslu Batang dengan Kodim 0736 Batang

#TemanPemilih, Selasa (2/8) KPU Kabupaten Batang  bersama dengan Bawaslu melakukan audiensi kesiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak  2024 dengan  Kodim 0736 Batang. Kegiatan yang bertempat di Markas Kodim 0736 Batang tersebut diikuti oleh seluruh komisioner KPU dan  Bawaslu Kabupaten Batang beserta Sekretaris dan Korsek. Audiensi KPU dan Bawaslu Kabupaten Batang tersebut diterima  oleh Komandan Kodim 0736 Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, M.I.Pol. beserta jajaran perwira di aula Makodim Batang.   Nur  Tofan ketua KPU Batang memaparkan kegiatan tahapan pemilu 2024, hingga akhir tahapan yaitu pelantikan presiden dan anggota legislatif akan ada 11 tahapan yang akan  dilalui. Ahmad Alam Budiman Komandan Kodim 0736 Batang, menyampaikan ucapan terimakasih atas komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Batang serta  dukungan TNI untuk suksesnya pemilu 2024. KPU Batang mengucapkan terima kasih atas dukungan TNI pada kegiatan-kegiatan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan selama ini dan  mohon dukungan untuk  Pemilu 2024 yang  sudah dimulai 14 Juni 2022 serta Pemilihan serentak 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU BATANG MENERIMA AUDIENSI PC LAKPESDAM PCNU BATANG DALAM RANGKA KOORDINASI KERJASAMA PENDIDIKAN POLITIK DAN PENDIDIKAN PEMILIH

#TemanPemilih, Senin (1/8) Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Susanto Waluyo, Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih  Laila Hamidah, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Gunadi Fitrianto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaan Aris Setiabudi dan Sekretaris Murtadho menerima kunjungan dari Pengurus Cabang Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) NU Batang,  dalam rangka koordinasi terkait pendidikan politik dan pendidikan pemilih pada penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan setentak tahun 2024. Miqdam Yusria  Ketua PC LAKPESDAM NU  Batang menyampaikan bahwa PC LAKPESDAM NU Batang hadir untuk berperan serta dalam upaya meningkatkan pendidikan politik dan pendidikan pemilih. LAKPESDAM adalah  lembaga yang konsen meningkatkan sumber daya manusia. Menanggapi hal tersebut, Nur Tofan mengapresiasi silaturrahim PC LAKPESDAM NU Batang  dan berharap agar terus bergerak dalam upaya peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi khususnya di Kabupaten Batang. @kpu_ri @kpujateng #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Batang Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik dan Stakeholder

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan, Anggota KPU Batang Aris Setia Budi, Susanto Waluyo, Laila Hamidah didampingi Sekretaris Murtadho, membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula KPU Batang, Jumat (29/7). Rakor dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Batang peserta Pemilu 2019, Partai Politik Baru yang ada di Kabupaten Batang, Polres, Kodim, Pj. Sekretaris Daerah, Bawaslu, Bakesbangpol, Satpol PP, Disdukcapil, dan Ketua PWI serta media massa. Nur Tofan menyampaikan ada tiga kategorisasi parpol. Pertama parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi 4% ambang batas dan memperoleh kursi di DPR RI, kedua parpol yang tidak memenuhi 4% ambang batas, dan ketiga parpol baru. Kategorisasi ini, kata Nur Tofan, akan menjadi kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol. Parpol kategori pertama setelah pendaftarannya diterima hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan kategori kedua dan ketiga melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sementara itu, Aris Setia Budi menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang lakukan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, juga merespon tuntutan publik serta memperhatikan putusan Bawaslu RI yang terbit pada waktu masa pendaftaran parpol Pemilu 2019. Proses pendaftaran dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat pusat di KPU. Verifikasi administrasi kepengurusan, kantor, dan keanggotaan dilakukan melalui Sipol oleh KPU dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan kantor dilakukan oleh KPU untuk parpol tingkat pusat, KPU Provinsi untuk tingkat provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tingkat kabupaten/kota ditambah verifikasi keanggotaan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Audiensi DPD PSI Kabupaten Batang dengan KPU Batang

#TemanPemilih, Selasa (26/7) KPU Kabupaten Batang menerima kunjungan pengurus DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah dan pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Batang di kantor KPU Batang. Ditemui langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota serta jajaran sekretariat, Nur Tofan menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi terus dijalin serta patuhi regulasi seiring dengan tahapan pemilu serentak yang telah dimulai 14 Juni 2022 lalu dan sebagai bentuk pelayanan KPU kepada partai politik. Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Batang Slamet Riyadi dan jajarannya melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Batang secara langsung di dampingi oleh ketua dan sekretaris DPW. Ketua DPW PSI Jawa Tengah Yuli Zuardi Rais menyampaikan bahwa partainya telah memiliki 35 kepengurusan di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan akan menginstruksikan kepengurusan di tingkat Kab/Kota. Selanjutnya Yuli Zuardi meminta agar DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Batang diberitahu apabila ada informasi-informasi terkini terkait pelaksanaan tahapan pemilu. Dalam kesempatan ini, Aris Setia Budi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memastikan kembali terkait LO partai, berkas- berkas yang telah disampaikan partai hingga sejauh mana persiapan partai politik dalam menghadapi tahapan verifikasi partai politik. Nur Tofan berharap kegiatan-kegiatan seperti audiensi partai ini merupakan salah satu wujud partisipasi partai politik dalam rangkaian tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. #TemanPemilih#KPUMelayani#PemiluSerentak2024        

Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

#TemanPemilih, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Teknis serta operator SiPOL mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, Bimtek hari pertama dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap didampingi Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima. Dilanjutkan penyampaian materi dari Bawaslu RI, DKPP dan ITB. Pada hari kedua, kegiatan Bimtek dibagi menjadi 2 kelompok yakni komisioner dan sekretariat, dengan metode terkini yakni KPU Provinsi langsung melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada satker KPU/KIP Kabupaten/Kota masing-masing dengan didampingi tim KPU RI segera setelah menerima bimbingan dari KPU RI. Bimtek ditutup oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik dan dihadiri oleh seluruh peserta Bimtek se-Indonesia.

Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 Di Kabupaten Batang

Berdasarkan ketentuan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2022 menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Dalam lampiran II Keputusan tersebut disebutkan bahwa jumlah kecamatan di Kabupaten Batang sebanyak 15 kecamatan sehingga kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Batang, yaitu 8 kecamatan. Dalam lampiran III Keputusan tersebut juga ditetapkan jumlah penduduk di Kabupaten Batang sebanyak 807.593 jiwa dan 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk tersebut adalah 807, sehingga partai politik di tingkat Kabupaten Batang sekurang-kurangnya memiliki jumlah anggota sebanyak 807 anggota dengan dibuktikan KTA dan e-KTP sebagai syarat minimal keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 dapat dilihat dan diunduh melalui JDIH KPU Kabupaten Batang di link berikut https://jdih.kpu.go.id/jateng/batang/detailkepkpu-5a6554315241253344253344 #TemanPemilih#KPUMelayani#PemiluSerentak2024