Berita Terkini

Percepat Pendataan Pemilih Baru, KPU Batang dan Disdukcapil Wacanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el

Batang (31/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mewacanakan untuk melaksanakan jemput bola perekaman KTP-El kepada pemilih pemula yakni yang berusia 17 tahun, Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pendataan pemilih baru jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. "Kami sudah melakukan komunikasi intensif dengan pemkab melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batang, serta Komisi A DPRD. Kami juga sudah menyampaikan ke pemkab agar ada percepatan perekaman KTP elektronik menjelang pemungutan dan penghitungan suara," kata Nur Tofan Ketua KPU Batang Berdasarkan data rekapitulasi DPB Kabupaten Batang hingga bulan Maret 2022. Jumlah pemilih seluruhnya 634.841 yang terdiri dari laki-laki 317.328 dan perempuan 317.513. Nur Tofan menyampaikan, untuk menambah jumlah pemilih dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu warga pendatang, pemilih pemula dan alih status dari TNI/Polri menjadi warga sipil. “Ada pula yang kami coret karena pemilih itu meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri dan pemilih yang keluar dari Kabupaten Batang,” kata Nur Tofan. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan, dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Batang Cahyo Wiyanto mengatakan bahwa kesadaran warga, khususnya para pemilih pemula masih rendah karena belum menyadari bahwa ketika telah berusia 17 tahun mereka mempunyai hak untuk menggunakan suaranya pada Pemilu dan Pemilihan. “Sementara untuk mengkover warga yang telah meninggal  Disdukcapil bekerjasama dengan Dinas Sosial, bagi yang sudah mengajukan santunan kematian ke Dinas sosial, data akan diminta Disdukcapil untuk ditindaklanjuti agar nanti tidak tercatat lagi,”ujarnya. Hingga kini antusiasme warga yang ingin mengurus Akta Kematian masih rendah. Namun ke depannya akan diterbitkan Buku Kematian untuk bisa mengkover warga yang telah meninggal.

Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Terima Berkas PAW

Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2022 telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Batang kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Batang pada Jumat, 7 Januari 2022. Penyerahan dokumen tersebut disampaikan oleh Murtadho Sekretaris KPU Kabupaten Batang dan diterima oleh Daryono Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Batang. Penyampaian berkas Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) DPRD Kabupaten Batang Tahun 2022 merupakan hasil dari Rapat Pleno Pemeriksaan Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang Hasil Pemilu Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Sdr. Mohamad Zaenudin, SH dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDIP mewakili Dapil Batang 2 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) dengan perolehan suara sah calon sebanyak 2.087 suara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 2/PY.03.1/3325/2022 tentang Pemeriksaan Berkas Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hasil Pemilu Tahun 2019, menggantikan H. Imam Teguh Raharjo, SIP yang meninggal dunia. Selanjutnya Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2022 akan diproses oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Batang untuk diusulkan penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Bupati Batang.

KPU KABUPATEN BATANG TETAPKAN CALON PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN BATANG HASIL PEMILU TAHUN 2019

Kamis (6/1) KPU Kabupaten Batang melakukan Rapat Pleno Pemeriksaan Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang Hasil Pemilu Tahun 2019. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan dan dihadiri oleh semua anggota KPU Kabupaten Batang, Sekretaris, Pejabat Struktural serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Batang. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang hasil Pemilu Tahun 2019 berdasarkan atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Batang perihal Nama Calon PAW, Surat Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang perihal Permohonan Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang, Keputusan KPU Kabupaten Batang tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2019, Keputusan KPU Kabupaten Batang tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2019, Keputusan KPU Kabupaten Batang tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2019, dan Kutipan Akta Kematian atas nama H. Imam Teguh Raharjo, SIP. Adapun hasil dari pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang hasil Pemilu Tahun 2019 menetapkan bahwa Sdr. Mohamad Zaenudin, SH dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDIP mewakili Dapil Batang 2 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 2/PY.03.1/3325/2022 tentang Pemeriksaan Berkas Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hasil Pemilu Tahun 2019.

AWALI TAHUN 2022 KPU BATANG LAKUKAN PEMBAHASAN PROSES PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN BATANG

Selasa (4/1) Mengawali tahun 2022 ini KPU Kabupaten Batang melakukan Rapat Persiapan Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang. Rapat ini merupakan tindaklanjut setelah KPU Kabupaten Batang menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Batang tentang permohonan nama calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang Surat diterima pada hari Senin, 3 Januari 2022. Hal tersebut berkenaan dengan Sdr. H. Imam Teguh Raharjo, S.IP Anggota DPRD Kabupaten Batang Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Daerah Pemilihan Batang 2 yang meninggal dunia pada tanggal 5 September 2021. Rapat dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubbag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Batang, serta operator SIMPAW. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan dan pemaparan berkas yang diperlukan dalam proses PAW oleh Aris Setia Budi, Anggota KPU Kabupaten Batang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam rapat tersebut di sepakati untuk Rapat Pleno Penetapan PAW jadwal pelaksanaannya pada hari Kamis  6 Januari 2022 mendatang. 

Silaturahmi Ketua PWI Kabupaten Batang yang baru ke KPU Kabupaten Batang

  Selasa (14/9) Ketua KPU Kabupaten Batang (Nur Tofan) di dampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas menyambut silaturrahmi Ketua PWI Kabupaten Batang (Kutnadi) dan anggotanya (Edo Muslihun Seksi Pendidikan dan Multimedia), silaturrahim ini membahas tentang Kesiapan KPU Kabupaten Batang dalam menyongsong Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024 meliputi Penyusunan dan pengajuan RAB, Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang, Penguatan dan peningkatan Kapasitas SDM di KPU Batang, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan Koordinasi tentang kehumasan dengan PWI. KPU Kabupaten Batang menyampaikan terimakasih dan penghormatan kepada PWI Kabupaten Batang yang berkenan untuk datang dan bersilaturahmi ke KPU Kabupaten Batang, sebab media memiliki peran yang penting dan strategis dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Mengenali Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024

KPU Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar agenda rutinnya Rabu Ingin Tahu “RIT” , kali ini “RIT” mengambil Tema “Mengenali Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024”, dalam diskusi yang di ikuti oleh 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini di selenggarakan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024, terutama bagi para CPNS agar bisa mengenal dan menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Diskusi di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, dalam sambutannya beliau berpesan agar seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU kabupaten/kota  menyiapkan segala kebutuhan untuk menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, beliau juga berpesan pada CPNS agar mulai membiasakan diri dan beradaptasi di lingkungan satker masing-masing, mempersiapkan mental dan stamina serta manajemen waktu yang baik menjadi kunci dalam menyelesaikan setiap tugas-tugas yang diberikan. Hadir sebagai narasumber pada RIT kali ini Putnawati anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, beliau menerangkan terkait pemahaman mengenai tahapan pemilu dan pemilihan terutama pada para CPNS, beliau menegaskan bahwa para CPNS yang baru harus mengetahui tentang Regulasi terkait Kepemiluan yang nantinya akan menjadi pedoman dalam menjalankan setiap tahapan yang ada. Seperti diketahui hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, ada beberapa hal yang sudah disepakati diantaranya Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Februari 2024. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada bulan November 2024. Namun kesepakatan itu masih belum final, keputusan resmi akan diambil melalui pleno KPU dan akan di konsultasikan dengan Pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu.