Berita Terkini

Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 Di Kabupaten Batang

Berdasarkan ketentuan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2022 menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Dalam lampiran II Keputusan tersebut disebutkan bahwa jumlah kecamatan di Kabupaten Batang sebanyak 15 kecamatan sehingga kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Batang, yaitu 8 kecamatan.

Dalam lampiran III Keputusan tersebut juga ditetapkan jumlah penduduk di Kabupaten Batang sebanyak 807.593 jiwa dan 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk tersebut adalah 807, sehingga partai politik di tingkat Kabupaten Batang sekurang-kurangnya memiliki jumlah anggota sebanyak 807 anggota dengan dibuktikan KTA dan e-KTP sebagai syarat minimal keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024.

Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 dapat dilihat dan diunduh melalui JDIH KPU Kabupaten Batang di link berikut https://jdih.kpu.go.id/jateng/batang/detailkepkpu-5a6554315241253344253344

#TemanPemilih#KPUMelayani#PemiluSerentak2024

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 499 kali