
PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024
Oleh : ARIS SETIA BUDI
Anggota KPU Kabupaten Batang, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022.
Adapun hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut :