Berita Terkini

KPU KABUPATEN BATANG TETAPKAN CALON PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN BATANG HASIL PEMILU TAHUN 2019

Kamis (6/1) KPU Kabupaten Batang melakukan Rapat Pleno Pemeriksaan Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang Hasil Pemilu Tahun 2019. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan dan dihadiri oleh semua anggota KPU Kabupaten Batang, Sekretaris, Pejabat Struktural serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Batang. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang hasil Pemilu Tahun 2019 berdasarkan atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Batang perihal Nama Calon PAW, Surat Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang perihal Permohonan Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang, Keputusan KPU Kabupaten Batang tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2019, Keputusan KPU Kabupaten Batang tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2019, Keputusan KPU Kabupaten Batang tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2019, dan Kutipan Akta Kematian atas nama H. Imam Teguh Raharjo, SIP.
Adapun hasil dari pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang hasil Pemilu Tahun 2019 menetapkan bahwa Sdr. Mohamad Zaenudin, SH dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDIP mewakili Dapil Batang 2 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 2/PY.03.1/3325/2022 tentang Pemeriksaan Berkas Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hasil Pemilu Tahun 2019.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 373 kali