Berita Terkini

KPU Batang Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik dan Stakeholder

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan, Anggota KPU Batang Aris Setia Budi, Susanto Waluyo, Laila Hamidah didampingi Sekretaris Murtadho, membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula KPU Batang, Jumat (29/7).

Rakor dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Batang peserta Pemilu 2019, Partai Politik Baru yang ada di Kabupaten Batang, Polres, Kodim, Pj. Sekretaris Daerah, Bawaslu, Bakesbangpol, Satpol PP, Disdukcapil, dan Ketua PWI serta media massa.

Nur Tofan menyampaikan ada tiga kategorisasi parpol. Pertama parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi 4% ambang batas dan memperoleh kursi di DPR RI, kedua parpol yang tidak memenuhi 4% ambang batas, dan ketiga parpol baru. Kategorisasi ini, kata Nur Tofan, akan menjadi kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol. Parpol kategori pertama setelah pendaftarannya diterima hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan kategori kedua dan ketiga melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sementara itu, Aris Setia Budi menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang lakukan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, juga merespon tuntutan publik serta memperhatikan putusan Bawaslu RI yang terbit pada waktu masa pendaftaran parpol Pemilu 2019.

Proses pendaftaran dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat pusat di KPU. Verifikasi administrasi kepengurusan, kantor, dan keanggotaan dilakukan melalui Sipol oleh KPU dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan kantor dilakukan oleh KPU untuk parpol tingkat pusat, KPU Provinsi untuk tingkat provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tingkat kabupaten/kota ditambah verifikasi keanggotaan.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 367 kali