
KPU BATANG SOSIALISASIKAN PENCALONAN DPD
BATANG - KPU Kabupaten Batang menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada hari Kamis, 22 Desember 2022 bertempat di Hotel Dewi Ratih Batang. Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Batang, Kodim 0736 Batang, Bakesbangpol Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Batang, Forum Kerukunan Umat Beragama, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan, Perwakilan Pondok Pesantren, Organisasi Profesi/PGRI, Pemantau/Calon Pemantau, Perwakilan Kelompok Difabel, dan Media.
Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan. Dalam sambutannya Nur Tofan menyampaikan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Melalui forum ini diharapkan peserta ikut aktif berpartisipasi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat sesuai kapasitas di lingkungannya masing-masing.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Aris Setia Budi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Aris menyampaikan jadwal tahapan, tata cara penyampaian dukungan, dan segala sesuatu yang terkait dengan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024.
Aris menjelaskan syarat dukungan yang diserahkan saat mendaftar ke KPU Jawa Tengah harus dilampiri fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau kartu keluarga, serta lembar surat dukungan harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan. Calon anggota DPD harus mendapatkan minimal 5.000 (lima ribu) dukungan yang tersebar di 50 persen Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau 18 kabupaten/kota.
Selanjutnya Aris menyampaikan tentang Masukan/Tanggapan Masyarakat terkait pencantuman nama beberapa masyarakat sebagai pendukung calon perseorangan/DPD, tetapi yang bersangkutan tidak merasa menjadi pendukung salah satu calon DPD. Dalam menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya pada helpdesk KPU Kabupaten Batang, Jl. RA Kartini No. 12 Batang. Selanjutnya nantinya akan dilakukan klarifikasi antara masyarakat yang menyampaikan masukan/tanggapan dengan calon DPD yang bersangkutan atau LO. Hal ini sebagai dasar bagi calon DPD untuk melakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang merasa bukan sebagai pendukung calon DPD.