
Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
#TemanPemilih, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Teknis serta operator SiPOL mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia,
Bimtek hari pertama dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap didampingi Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima. Dilanjutkan penyampaian materi dari Bawaslu RI, DKPP dan ITB.
Pada hari kedua, kegiatan Bimtek dibagi menjadi 2 kelompok yakni komisioner dan sekretariat, dengan metode terkini yakni KPU Provinsi langsung melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada satker KPU/KIP Kabupaten/Kota masing-masing dengan didampingi tim KPU RI segera setelah menerima bimbingan dari KPU RI.
Bimtek ditutup oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik dan dihadiri oleh seluruh peserta Bimtek se-Indonesia.